WahanaNews.co, Surabaya - M (72) beserta putranya F (37) ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati.
M diketehui sebagai pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Trenggalek, Jawa Timur.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Polres Trenggalek melakukan gelar perkara bersama Polda Jatim.
"Kami sudah menetapkan dua orang tersangka pencabulan yakni M dan F. Untuk sementara sudah kita amankan di Polres," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Jumat (15/3/2024).
Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, sementara korban yang sudah mau memberikan keterangan sebanyak 10 orang.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Selain itu, Satreskrim Polres Trenggalek juga akan mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada empat orang saksi.
"Kemungkinan penambahan korban bisa terjadi karena masih ada pemeriksaan saksi lagi siapa-siapa saja yang menjadi korban, karena tidak semuanya mau bercerita," lanjutnya.
Kasus bermula dari sosialisasi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada masyarakat. Saat sosialisasi tersebut masyarakat menceritakan apa yang dialami anaknya.
Dari situ Dinsos melakukan pendampingan kepada para korban. Para orang tua santriwati pun lantas membuat laporan ke Polres Trenggalek.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, dua orang ini mengakui perbuatannya dengan cara melakukan bujuk rayu kemudian bisa memegang bagian vital dari tubuh korban,"ucapnya.
Saat ini korban sedang diberikan pendampingan khusus oleh Dinsos P3A, serta psikolog. Dinas Pendidikan juga memastikan agar pendidikan para korban bisa terus berjalan.
"Atas perbuatannya pelaku terkena ancaman pidana UU perlindungan anak, kekerasan seksual dengan hukuman bervariasi antara 5-12 tahun penjara," kata dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]