WahanaNews.co | Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap DJ, 38, karyawan perusahaan emas di Surabaya.
Penangkapan dilakukan lantaran pria asal Aceh itu membawa kabur 9 kilogram emas senilai Rp 6 miliar.
Baca Juga:
Pesta Seks Tukar Pasangan di Kota Batu, Tiap Peserta Bayar Rp825 Ribu
"Selain DJ, tersangka lainnya yang ditangkap adalah SB, 34, warga asal Kediri, sebagai penadah," kata Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, di Mapolda Jatim, Jumat (8/10/2021).
Slamet mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda.
Polisi menangkap DJ di sebuah kafe apartemen di Jalan MH Thamrin, Tangerang, Banten, pada 1 Oktober 2021.
Baca Juga:
Di Sumenep Rumah Ketua Relawan Prabowo-Gibran Dirusak Orang Tak Dikenal
Keesokan harinya, tersangka SB ditangkap di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo, Jatim.
DJ merupakan karyawan perusahaan emas yang bertugas sebagai kurir di PT Indah Golden Signature (IGS).
Dia membawa kabur emas yang sudah dimurnikan di Toko Emas Sumber Baru di Pasar Atom, Surabaya.
"Pelaku ini awalnya mendapat tugas dari perusahaan untuk mengambil emas, namun ternyata malah dibawa kabur. Pelaku sempat berputar-putar di wilayah Sidoarjo untuk menjual emasnya, dengan cara dipotong beberapa bagian," jelasnya.
Emas curian yang sudah dipotong-potong itu dibeli oleh SB seharga Rp 8 juta seberat 20 gram.
Dia juga menjual sisa emasnya di Pasar Stasiun Tangerang, Banten.
"Kerugian yang dialami PT IGS sebesar Rp6 miliar," ungkap Slamet.
Atas perbuatannya, DJ dijerat pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP terkait Penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara, sedangkan SB dijerat Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. [dhn]