WahanaNews.co | AD (23) karyawati di Cikarang tolak ajak staycation dan mengalami perlakuan tak senonoh dari atasannya, agar bisa mendapatkan perpanjangan kontrak kerja di perusahaan tempatnya bekerja, didampingi tujuh advokat.
AD (23) karyawati di Cikarang tolak ajak staycation dan mengalami perlakuan tak senonoh dari atasannya, agar bisa mendapatkan perpanjangan kontrak kerja di perusahaan tempatnya bekerja, didampingi tujuh advokat.
Baca Juga:
KPU Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 dengan Advokat di MK
Tak hanya itu, korban tolak staycation ini juga didampingi oleh satu orang anggota DPR dan satu orang anggota DPRD untuk mengawal perkembangan kasus ini.
"Pada prinsipnya keberanian korban ini didampingi anggota DPR RI, DPRD Kabupaten Bekasi, Pemkab, tim advokat ya, ada tujuh advokat kita siapkan untuk mendampingi korban," kata Nyumarno anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang turut melakukan pendampingan terhadap korban AD (23), sebagaimana dikutip Minggu (7/5/2023), melansir tvonenews.com.
Nyumarno mengatakan pihaknya mengapresiasi keberanian korban untuk buka suara terkait kasus yang dialaminya.
Baca Juga:
DPC PERADI Kabupaten Bogor 2024-2028 Dilantik Luhut M.P. Pangaribuan
Nyumarno juga menyebut, tindakan pelecehan seksual baik secara fisik maupun non fisik serta kekerasan terhadap para pekerja wanita di Kabupaten Bekasi tidak boleh dibiarkan.
Bahkan, kata Nyumarno, dalam kasus tersebut dipastikan masih banyak korban yang akan melaporkan kasus yang dialaminya.
Guna menampung laporan serta aduan para korban, pihak Pemkab Bekasi akan membuka posko aduan secara resmi.