"Dimungkinkan, kata advokat kami akan ada pengembangan, akan banyak maka itu kami mengajak Pemkab Bekasi membuka posko aduan secepatnya," ujarnya.
Pelaku Manajer Perusahaan
Baca Juga:
Rahmansyah Siregar SH & Partners Berhasil Menangkan Gugatan Perkara Perdata Sengketa Lahan
Dalam pemberitaan sebelumnya, korban ajakan staycation untuk bisa perpanjang kontrak kerja oleh manager salah satu perusahaan di kawasan industri Cikarang, Jawa Barat resmi melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolres Metro Bekasi. (
Menurut korban, AD (23) telah memyerahkan sejumlah barang bukti berupa capture percakapan di aplikasi whatsapp.
"Sudah, untuk sekarang yang ada ya barang bukti chatingan pelaku," ujar AD, Sabtu (6/5/23) di Mapolres Metro Bekasi.
Baca Juga:
Polisikan Advokat LBH Jogja, Pengacara Alumnus UII Buka Suara soal
Saat ini polisi telah menerima laporan korban yang tertuang dalam surat laporan polisi LP/IV 1179/V/2023 SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan korban, dan baru akan memberikan keterangan pers pada hari Senin (8/5/23) mendatang.
[Redaksi: alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.