WahanaNews.co | Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus praktik aborsi ilegal yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, menjelaskan bahwa dari sembilan tersangka tersebut, dua di antaranya adalah tersangka baru. Kedua tersangka baru tersebut adalah kekasih salah satu pasien dengan inisial MK, dan pembantu rumah tangga dengan inisial SW, yang tinggal di rumah kontrakan tersebut.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Persetubuhan Anak dan Aborsi, Polisi Sebut Nikita Laporkan Vadel
Sebelumnya, tujuh orang telah ditangkap saat penggerebekan rumah yang digunakan sebagai klinik aborsi ilegal.
Ketujuh orang tersebut termasuk SN sebagai pelaku aborsi ilegal, NA sebagai asisten SN, SM sebagai sopir yang mengantar dan menjemput pasien. Empat orang lainnya adalah pasien aborsi dengan inisial J, AS, RV, dan IT.
Komarudin menjelaskan bahwa ketujuh orang yang ditangkap saat penggerebekan telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, total ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga:
Neneng Rela Anaknya Disetubuhi Pacar hingga Direkam Demi Kepuasan
"Jadi sembilan tersangka, dua tersangka tambahan kekasih dari salah satu pasien dan yang satu lagi pembantu rumah tangga," ujar Komarudin saat dikonfirmasi, Jumat (30/6/2023).
Rumah kontrakan yang berada di Jalan Mirah Delima itu dijadikan klinik aborsi ilegal selama kurang lebih dua bulan terakhir.
Hasil pemeriksaan sementara praktik aborsi ini sudah dilakukan selama satu bulan dan sudah ada 50 pasien yang ditangani SN.
Berdasarkan modus operandinya para pelaku menjalankan aksinya dengan mengantar jemput pasien yang berminat dengan mobil usai mendapatkan informasi tentang jasanya dari media sosial.
"Jadi satu hari itu di dalam mobil bisa 3-4 orang. Jadi dia keliling jemput-anter ke sini, nanti pulangnya diantar lagi," tuturnya.
Komarudin menjelaskan bahwa aborsi dilakukan dengan menggunakan metode penyedotan janin korban. Setelah janin berhasil dikeluarkan, mereka langsung membuangnya ke dalam kloset.
"Di sini, alat yang digunakan hanya menggunakan vakum. Kemudian ada beberapa alat suntik dan obat-obatan yang bisa dibeli secara bebas di apotik, seperti obat antibiotik dan obat pereda nyeri," jelasnya.
"Selanjutnya, sarana yang digunakan hanya vakum. Janin di sedot menggunakan vakum dan kemudian dibuang ke dalam kloset," tambahnya.
Lebih lanjut, berdasarkan perannya, Komarudin menjelaskan bahwa pelaku dengan inisial SN bertindak sebagai eksekutor dan diduga memiliki tempat praktik aborsi ilegal lainnya. SN juga tidak memiliki latar belakang medis dan hanya terdaftar sebagai ibu rumah tangga dalam KTP-nya.
Selain itu, pelaku dengan inisial NA bertugas sebagai penghubung bagi penyewa jasa dan penjemput pasien. Sedangkan pelaku dengan inisial SM berperan sebagai sopir untuk mengantar dan menjemput pasien, dan ia dibayar sebesar Rp 500 ribu per hari.
Komarudin juga menambahkan bahwa pihaknya telah menangkap empat orang pasien yang menggunakan jasa klinik aborsi ini, yaitu J, AS, RV, dan IT.
"Pelaku menerapkan tarif eksekusi antara 2,5 hingga 8 juta tergantung usia kehamilan," ungkap Komarudin.
Di sisi lain, Komarudin menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Termasuk mencari tempat aborsi ilegal lainnya yang terkait dengan praktik ini, serta mengkaji keterkaitan SN dengan seorang dokter dari rumah sakit ternama.
"Tidak menutup kemungkinan. Kami membutuhkan waktu untuk mengembangkan bukti-bukti apakah sesuai dengan apa yang telah disampaikan," ujar Komarudin.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 76 C juncto 80, serta pasal 77 huruf a, serta pasal 346 KUHP. [eta]