WahanaNews.co, Kota Bekasi – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan istri seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial FA dan viral di media sosial akhirnya berujung damai, setelah istri mencabut laporan polisi.
"Iya, benar (istri cabut laporan)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komber Muhammad Firdaus, Rabu, (17/1/2024) mengutip VIVA.
Baca Juga:
KDRT di Paser Kaltim, Suami Mutilasi Istri dan Tunjukin ke Tetangga
FA diketahui sudah ditetapkan jadi tersangka buntut KDRT ke istrinya tersebut. Polisi bakal melakukan gelar perkara menentukan apakah kasus KDRT itu bisa dihentikan atau tidak.
"Akan dilaksanakan gelar perkara, gelar perkara apakah perkara tersebut layak untuk dihentikan," katanya.
FA masih ditahan sembari menunggu nasib kasus ini. Namun, dipastikan keduanya berdamai.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
"Kedua belah pihak sepakat berdamai dan pelapor cabut pengaduannya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial FA yang diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA, ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun ditahan.
"Iya benar, tersangka ditahan," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Muhammad Firdaus, Selasa (9/1/2024).