PT Bhinneka Mentari Dimensi sendiri tercatat menerima dana pengadaan sebesar Rp 281.676.739.975,27.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Baca Juga:
KPK Tahan Mantan Direktur Pertamina dalam Skandal Katalis Rp176 Miliar
Dalam perkara ini, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih didakwa telah mengondisikan agar Chromebook menjadi satu-satunya perangkat yang dipilih dalam pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi.
Perbuatan tersebut dinilai telah memperkaya sejumlah pihak dan merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Pakar Hukum: Pengaruh Jurist Tan Kuat karena Dibiarkan Nadiem
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.