WahanaNews.co | Richard Lee akhirnya ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Richard menjadi tersangka kasus dugaan pencurian data atau akses ilegal.
Baca Juga:
Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri, Polda Metro Siapkan Pemanggilan
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
"Iya (Richard Lee ditahan)," kata Zulpan, Senin (27/12/2021).
Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu secara terpisah mengatakan, berkas perkara Richard Lee kasus dugaan ilegal akses telah dinyatakan lengkap.
Baca Juga:
Kasus Perlindungan Konsumen Richard Lee Bakala Diperiksa Polisi pada 4 Februari 2026
"Kasus yang pencurian data sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap). Jadi, kita panggil dia untuk proses pelimpahan ke kejaksaan," kata Rovan, Senin.
Kendati demikian, Rovan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai upaya penahanan terhadap Richard Lee.
Diketahui, terhadap Richard Lee sempat diamankan di rumahnya. Meskipun akhirnya dibebaskan.