WAHANANEWS.CO, Tapu - Keinginan AMT (25) warga Desa Siaro, Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara untuk membina rumah tangga harus kandas.
Pasalnya calon pengantin perempuan IPS (22) membawa kabur uang sinamot atau mahar sebesar Rp20 juta.
Baca Juga:
Viral, Pengantin Lampung Tutup Usia Setelah Prosesi Sungkeman
Peristiwa yang viral di media sosial itu pun sempat dilaporkan ke kepolisian, tapi belakangan dicabut karena ada kesepakatan damai.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan proses damai itu berawal ketika ada kerabat dari calon mempelai perempuan meminta masalah itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Kerabat yang merupakan tante dari IPS yang tinggal di Kabupaten Toba juga bersedia membayar ganti rugi uang mahar sebesar Rp20 juta yang dibawa calon mempelai perempuan tersebut.
Baca Juga:
Ritual Pernikahan Berujung Pilu, Calon Pengantin Pria Tewas Tertusuk Badik Sendiri
"Lalu pihak keluarga perempuan ini minta damai. Kemudian pihak laki laki pun mencabut laporan pada tanggal 14 Januari 2025 dengan catatan uang dikembalikan dan tidak menuntut proses hukum," ujar Walpon melansir CNN Indonesia, Kamis (16/1).
Walpon menerangkan peristiwa itu berawal pada Sabtu (4/1) lalu, ketika AMT dan IPS menggelar acara adat martumpol di gereja. Pada acara tersebut ada pembayaran mahar atau sinamot.
"Saat upacara adat berlangsung, jadi sebelum diberkati ada acara martumpol di gereja dan pembahasan pembayaran mahar dari pihak laki laki ke perempuan," kata Walpon.