WahanaNews.co | Bareskrim Polri resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pemilik CV Samudera Chemical berinisial E.
Dia sedianya juga merupakan tersangka di kasus gagal ginjal akut pada anak.
Baca Juga:
Laporan Polisi Terkait Kesaksian Palsu Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Diterima Bareskrim Polri
"Kita sudah terbitkan DPO ya," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Sabtu (26/11/2022).
Kemudian, dalam upaya penangkapan terhadap buronan itu, penyidik juga sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Hasilnya, tersangka E juga resmi dicekal ke luar negeri.
"Pencekalan sudah (diterbitkan, red)," ungkapnya.
Baca Juga:
Bareskrim Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan Tenaga Surya di Kementerian ESDM
Tersangka E mulai menghilang usai perusahannya digerebek oleh penyidik dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Di sana, ditemukan puluhan drum bahan baku pembuat obat sirop yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Hingga saat ini, bos CV Samudera Chemical ini merupakan satu-satunya tersangka perorangan di kasus gagal ginjal pada anak.