Lebih lanjut, ia mengatakan dari hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik terhadap para tersangka ditemukan sejumlah barang bukti lain berupa senjata api hingga logam mulia.
Ade Ary menyebut penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus ini. Termasuk, mencari barang bukti lainnya.
Baca Juga:
Kelabui PPATK, Pegawai Komdigi Sembunyikan Rekening Judi Online
"Sampai dengan saat ini, dari 15 orang tersangka penyidik telah menyita berbagai jenis barang bukti," tuturnya.
"Penyidik akan terus secara intensif melalukan pemeriksaan untuk menangkap pelaku lainnya dan juga menyita barang bukti lainnya," imbuhnya.
Ajukan Blokir 47 Rekening
Baca Juga:
Relawan Projo: Budi Arie Pejuang Garis Depan Berantas Judi Online
Selanjutnya, Ade Ary menyebut penyidik juga mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening yang diduga digunakan oleh para tersangka dalam kasus tersebut.
"Kemudian penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka," jelasnya.
Kendati demikian, ia mengatakan saat ini penyidik juga masih terus mendalami apakah ada rekening lain yang juga digunakan para tersangka sebagai tempat penampungan uang hasil judol tersebut.