WahanaNews.co, Subang - Polisi mengungkap bahwa M Ramdanu, pelaku dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, yang merenggut nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (22) pada tahun 2021, tidak datang secara sukarela untuk menyerahkan diri ke pihak berwajib.
"Sebenarnya, ini bukan kasus menyerahkan diri, sejak bulan September kami telah melakukan pemeriksaan, dan selama tiga bulan terakhir, kami telah memeriksa orang yang kami curigai," kata Komisaris Besar Polisi Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, saat berbicara dengan wartawan pada Rabu, 18 Oktober 2023.
Baca Juga:
Kemah Bakti Harmoni Beragama III tahun 2024, Badruzaman: Sisingaan Subang Meriahkan Acara
Dia menyebutkan bahwa Danu telah memberikan keterangannya kepada pihak berwajib setiap minggu selama waktu tersebut. Dari situ, akhirnya terungkap bahwa dia adalah pelaku pembunuhan. Danu mengakui perbuatannya.
"Iya, dia telah memberikan keterangan, bukan ditangkap kan, tapi kami memanggilnya setiap minggu," ujarnya.
Korban dari kasus ini adalah Amalia, gadis berusia 23 tahun, dan ibunya yang bernama Tuti. Kejadian ini telah menciptakan kehebohan di masyarakat dua tahun yang lalu.
Baca Juga:
Sejumlah Bukti-Bukti Terungkap, Sopir Bus Rombongan SMK Depok Jadi Tersangka
Jasad keduanya ditemukan di bagasi mobil Alphard yang diparkir di halaman rumahnya pada 18 Agustus 2021. Ketika pertama kali ditemukan di bagasi mobil mewahnya, jasad Amalia berada di atas jenazah ibunya. Posisi telentang dan setengah telanjang.
Menurut Surawan, Danu memberikan keterangan ke polisi seminggu sekali. Dari sanalah akhirnya terkuak bahwa dia terlibat dalam pembunuhan ini, sesuai pengakuannya.
Kamar tidur Amalia dalam keadaan berantakan, dan darah terdapat di tempat tidurnya, selimut, serta di dinding. Selain itu, lantai kamar juga tergenang oleh air.