Sebab kata dia jika menelisik pada Pasal 28 ayat 3 UU ITE, yang mana unsur pidana itu terkait dengan penyebaran berita bohong yang dapat menyebabkan kerusuhan di masyarakat.
Sementara itu, dalam konten yang dibuat Richard Lee kata Hotman Paris tidak sama sekali membuat keributan di masyarakat.
Baca Juga:
Ketua RT hingga Kiai Diperiksa Polisi di Purworejo, Soal Nikahkan Korban dengan Pemerkosa
"Saya tidak tau apakah postingannya itu hanya merupakan hanya konten buatan. Sekiranya itu konten buatan, sekiranya buatan itu bukan tindak pidana karena pasal 28 ayat 3 UU ITE mengatakan konten bohong itu jadi pidana kalau berakibat kerusuhan di masyarakat. Ini kan tidak ada kerusuhan," kata dia.
Hotman Paris menambahkan,"Kalau ini tidak ada kerusuhan. Tapi memang kalau secara sosiologi bisa disalahkan tapi secara hukum pidana itu tidak melanggar," kata dia.
Sebagai informasi, dokter sekaligus konten kreator dr. Richard Lee baru-baru ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kelompok masyarakat.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Pelaporan tersebut menyusul dari kabar klinik kecantikan dr. Richard Lee di Padang yang disebut kemalingan.
Ia sampai membuat sayembara dengan hadiah sebesar Rp10 juta untuk siapa saja yang bisa menemukan pelaku pencurian.
Namun setelah pelaku berhasil ditangkap, Polresta Padang membeberkan fakta mengejutkan dari kasus pencurian Klinik Athena cabang Padang.