Dari serangkaian penyelidikan itu, kecurigaan menguat kepada
pelaku Muhammad Al Rasyid. Pelaku lalu ditangkap polisi di kediamannya di
Tapos, Depok pada Selasa (10/8) malam. Pelaku ditangkap tim Subdit Resmob
Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKBP Handik Zusen, Kompol
Ressa F Marasabessy, AKP Reza Pahlefi, Iptu Roy Rolando Andarek.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang
pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman
hukuman mati, pidana seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara. Tersangka kini
ditahan di Polda Metro Jaya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.