Hendra kemudian menanyai Ardian dan Asep terkait asal serta tujuan kepemilikan sabu tersebut.
Kepada petugas, Ardian mengakui sabu itu berasal darinya dan diberikan kepada Asep.
Baca Juga:
Kapolresta Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2025
Hendra menyebut baik Asep maupun Ardian mengakui bahwa sabu tersebut dimaksudkan untuk diperjualbelikan di lingkungan Rutan Salemba.
"Ditanya nggak ke Terdakwa I dan Terdakwa II itu mereka memiliki itu tujuannya untuk apa?" tanya jaksa.
"Saya tanya untuk diperjualbelikan," jawab Hendra.
Baca Juga:
Surat Ammar Zoni dari Nusakambangan: Bongkar Pemerasan dan Bantah Bandar Narkoba
Peredaran narkotika tersebut ternyata juga memanfaatkan aplikasi pesan bernama Zangi.
Jaksa menghadirkan Randi Iswahyudi, anggota kepolisian yang menangani perkara ini, untuk mengungkap metode komunikasi para terdakwa.
"Zangi," jawab Randi saat ditanya aplikasi yang digunakan para terdakwa untuk berkomunikasi dan mengedarkan narkotika.