Hendra menjelaskan penemuan itu bermula ketika ia melakukan kontrol keliling rutan dan mendapati terdakwa Ardian Prasetyo bersikap mencurigakan dengan menghindar saat berpapasan.
"Kemudian, terkait kejadian ini, bisa Saudara ceritakan kronologi dari awal sampai Saudara melakukan tadi katanya razia atau penangkapan terhadap para Terdakwa ini?" tanya jaksa.
Baca Juga:
Surat Ammar Zoni dari Nusakambangan: Bongkar Pemerasan dan Bantah Bandar Narkoba
"Izin, Yang Mulia, saya menjelaskan. Ketika kejadian pada Januari tanggal 3 hari Jumat, setelah salat Jumat, saya berkewajiban untuk melakukan kontrol keliling untuk wilayah blok," jawab Hendra.
Hendra menyebut Ardian tampak kaget, berbalik arah, dan kembali masuk ke Blok E kamar 1, sehingga memicu kecurigaan petugas.
Saat dilakukan pengecekan ke kamar tersebut, Hendra mendapati Asep duduk tepat di depan pintu kamar.
Baca Juga:
Ammar Zoni Diborgol dan Ditutup Mata Saat Dipindahkan ke Nusakambangan, Kuasa Hukum Berang
Di dalam kamar, petugas menemukan dua bungkus rokok Surya di atas kasur milik Asep yang kemudian menimbulkan kecurigaan.
Asep sempat menyebut bungkus rokok itu sebagai sampah dan hendak membuangnya, namun dilarang oleh petugas.
Setelah diperiksa, di dalam bungkus rokok tersebut ditemukan 12 paket kecil berisi serbuk putih yang diduga sabu.