WahanaNews.co, Jakarta - Proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia (MUID) dikatakan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia, Sandiaga Uno, diserahkan ke pihak kepolisian.
"Tentu ada sanksi hukum. Sekarang proses hukum sudah berjalan. Proses hukum yang kami hormati," kata Sandiaga usai menghadiri acara Generasi Happy di Surabaya, Sabtu (12/8/2023) malam, melansir CNNIndonesia.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Tak hanya itu, Kemenparekraf sendiri juga sudah membentuk tim yang bertugas melakukan pengawasan dan mengevaluasi pelaksanaan MUID itu.
"Kami sudah menyiapkan tim khusus untuk melakukan monitor dan evaluasi, karena kami ingin tidak ingin kejadian ini berulang," ujarnya.
Tim itu, kata Sandiaga, juga akan mengevaluasi perizinan event MUID. Sebab ia tak ingin bila kejadian serupa terulang, dan mencoreng pariwisata Indonesia yang sedang berkembang.
Baca Juga:
Polisi Tetapkan 1 Tersangka dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe 2023
"Potensi pariwisata dan ekonomi kreatif kami sedang bagus-bagusnya, jangan sampai [kejadian serupa] berpotensi mencoreng tradisi atau merusak reputasi kami," ucapnya.
Meski demikian, Sandiaga meyakini MUID membawa manfaat yang baik bagi Indonesia. Hanya saja, pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan hukum dan norma di Indonesia.
"Kami yakin bahwa semuanya niatnya baik, tetapi di dalam penyelenggaraan SOP sama seperti menggelar event lain, ini kuncinya di eksekusi di lapangan yang memperhatikan kearifan lokal, kami harus gunakan koridor hukum dan norma-norma yang diterima di bangsa ini," pungkasnya.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi pada Jumat (11/8) menjelaskan berdasarkan keterangan pelapor dugaan pelecehan bahwa proses pemeriksaan tubuh atau body checking terhadap pada finalis Miss Universe Indonesia 2023 dilakukan di ballroom hotel di Jakarta Pusat dan disaksikan tiga pria.
"Yang menurut keterangan pelapor di sana ada tiga orang laki-laki, kemudian juga ada satu orang wanita, sekitar beberapa saksi yang lain," kata Hengki.
Pelapor juga mengatakan korban dipaksa melepas pakaian dan difoto tanpa busana padahal body checking itu tak dilakukan di ruang tertutup.
Penyidik dikatakan Hengki masih mendalami laporan serta memeriksa CCTV di lokasi dan meminta keterangan pihak hotel.
Menurut keterangan kuasa hukum pelapor, Mellisa Anggraini, korban tak pernah mengetahui proses body checking. Finalis dikatakan mengetahui kegiatan itu dua hari jelang grand final.
[Redaktur: Alpredo Gultom]