WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan Laksda TNI (Purn) Leonardi membantah tuduhan merugikan negara sebesar Rp306 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 periode 2015-2021.
Hal itu disampaikan Leonardi dalam sidang eksepsi yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Jumat (10/4/2026) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
KPK Bongkar Dugaan Intervensi Fadia Arafiq di Proyek Pemkab Pekalongan
Dalam eksepsinya, Leonardi menilai dakwaan kerugiaan keuangan negara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bersifat nyata dan pasti. Pasalnya, kata dia, Kemhan tidak pernah melakukan pembayaran kepada pihak penyedia.
"Artinya, tidak ada uang negara yang keluar, tidak ada aset negara yang berkurang, dan tidak ada actual loss yang sungguh- sungguh telah terjadi. Jika uang negara tidak pernah dibayarkan, lalu kerugian negara itu sesungguhnya berada di mana," ujarnya.
Ia menilai dakwaan JPU juga tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU- XIV/2016 yang menegaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi tidak lagi dipahami sebagai potential loss.
Baca Juga:
Korupsi Petral, Kejagung Tetapkan Riza Chalid Jadi Tersangka Statusnya DPO
Melainkan harus dipahami sebagai kerugian yang benar benar sudah terjadi atau nyata (actual loss). Karenanya, Leonardi mengaku janggal jika perkara ini dipaksakan sebagai tindak pidana korupsi, padahal unsur kerugian negara belum pernah eksis secara nyata.
"Hukum pidana tidak boleh dibangun di atas angka-angka imajiner, simulasi kerugian atau konstruksi yang belum pernah berwujud dalam pengeluaran keuangan negara," tuturnya.
Sebelumnya eks Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan Laksda TNI (Purn) Leonardi didakwa merugikan negara sebesar Rp306 miliar di kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 periode 2015-2021.