WahanaNews.co | Pidana 7 tahun penjara tetap dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya terhadap Mohammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terdakwa pencabulan dengan korban seorang santriwati.
Putusan tersebut sama dengan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam putusan nomor 1401/PID/2022/PT sby tertanggal 2 Februari 2023 disebutkan, Majelis Hakim Tinggi Surabaya menguatkan putusan PN Surabaya yang menyatakan terdakwa Mas Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Majelis Hakim Tinggi juga sependapat dengan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun terhadap terdakwa.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara Mas Bechi.
Ketua Tim Penasihat Hukum Mas Bachi, Gede Pasek Suardika, membenarkan ketika dikonfirmasi soal putusan Pengadilan Tinggi Surabaya terhadap kliennya itu. Pasek tetap meyakini bahwa kliennya tidak bersalah.
Baca Juga:
Hakim Pengadilan Kendari Vonis Seumur Hidup Pembunuh Ibu Mertua di Sultra
"Namun putusannya tetap menghukum dari seharusnya membebaskan," ujarnya.
Apakah pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan di tingkat banding tersebut? Pasek mengaku soal itu masih menunggu keputusan dari Mas Bechi dan keluarganya.
Sampai saat ini, Pasek mengaku Mas Bechi belum menyatakan menerima atau akan melakukan upaya hukum kasasi.