WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak permohonan restitusi atau ganti rugi yang diajukan keluarga korban penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), yang terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman, dalam sidang vonis terhadap tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, Selasa (25/3/2025).
Baca Juga:
Dua Oknum TNI Jadi Tersangka Penembakan Tiga Polisi di Lampung
"Majelis hakim berpendapat bahwa permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa tidak dapat dikabulkan sebagaimana dalam tuntutan oditur militer," ujar Arif Rachman.
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa kondisi finansial ketiga terdakwa tidak mencukupi untuk membayar ganti rugi yang diajukan oleh keluarga korban, yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Selain itu, ketiga terdakwa telah dijatuhi hukuman penjara serta dipecat dari dinas militer.
Baca Juga:
Wakapolda Sulut Imbau Warga Serahkan Kasus Penembakan di Tambang Ratatotok
"Dengan demikian, majelis hakim menilai bahwa para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia maupun korban luka," lanjut Arif.
Selain itu, TNI AL telah memberikan santunan kepada keluarga korban, yakni Rp 100 juta untuk keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 35 juta untuk Ramli Abu Bakar (60), rekan Ilyas yang turut menjadi korban dalam insiden ini.
"Majelis hakim menilai bahwa satuan tempat para terdakwa berdinas dapat dikategorikan sebagai pihak ketiga dalam perkara ini," jelas Arif.