Sedangkan restitusi yang dimohonkan buat korban Ramli yang mengalami luka tembak sebesar Rp 292.708.400.
"Tim mendasarkan dari permohonan penderitaan korban, yang kemudian dinilai berdasarkan berbagai aspek yang diakui secara hukum," ujar Sri.
Baca Juga:
Jenderal Maruli Tegaskan, Prajurit TNI Pelaku Penembakan 3 Polisi di Lampung Bakal Dipecat
Adapun ketiga besaran restitusi yang dimohonkan ke para pelaku berbeda-beda jumlahnya, yakni:
Total permohonan restitusi untuk Ilyas Abdurrahman Rp 842.434.500, perinciannya:
Terdakwa Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan): Rp 209.633.500
Terdakwa Akbar Adli (pemilik senjata api): Rp 147.133.500
Terdakwa Rafsin Hermawan (terkait penadahan): Rp 147.133.500
Tersangka Isra Bin (Alm) Sugiri (perantara penjualan mobil): Rp 84.633.500
Tersangka Iim Hilmi (pemodal sewa mobil): Rp 84.633.500
Tersangka Ajat Sudrajat (penyewa mobil): Rp 84.633.500
Tersangka Rohman (perantara penjualan mobil): Rp 84.633.500
Total permohonan restitusi untuk Ramli Abu Bakar Rp 292.708.400, perinciannya:
Baca Juga:
Dua Oknum TNI AL dalam Pembunuhan Bos Rental Mobil Divonis Seumur Hidup
Terdakwa Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan): Rp 146.354.200
Terdakwa Akbar Adli (pemilik senjata api): Rp 73.177.100
Terdakwa Rafsin Hermawan (terkait penadahan): Rp 73.177.100
Vonis Ketiga Terdakwa
Dalam kasus ini, Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis penjara seumur hidup atas kasus penembakan Ilyas.