Sedangkan restitusi yang dimohonkan buat korban Ramli yang mengalami luka tembak sebesar Rp 292.708.400.
"Tim mendasarkan dari permohonan penderitaan korban, yang kemudian dinilai berdasarkan berbagai aspek yang diakui secara hukum," ujar Sri.
Baca Juga:
TNI Beberkan Kronologi Penembakan 18 OPM di Intan Jaya
Adapun ketiga besaran restitusi yang dimohonkan ke para pelaku berbeda-beda jumlahnya, yakni:
Total permohonan restitusi untuk Ilyas Abdurrahman Rp 842.434.500, perinciannya:
Terdakwa Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan): Rp 209.633.500
Terdakwa Akbar Adli (pemilik senjata api): Rp 147.133.500
Terdakwa Rafsin Hermawan (terkait penadahan): Rp 147.133.500
Tersangka Isra Bin (Alm) Sugiri (perantara penjualan mobil): Rp 84.633.500
Tersangka Iim Hilmi (pemodal sewa mobil): Rp 84.633.500
Tersangka Ajat Sudrajat (penyewa mobil): Rp 84.633.500
Tersangka Rohman (perantara penjualan mobil): Rp 84.633.500
Total permohonan restitusi untuk Ramli Abu Bakar Rp 292.708.400, perinciannya:
Baca Juga:
Influencer Meksiko Valeria Marquez Tewas Ditembak saat Live TikTok
Terdakwa Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan): Rp 146.354.200
Terdakwa Akbar Adli (pemilik senjata api): Rp 73.177.100
Terdakwa Rafsin Hermawan (terkait penadahan): Rp 73.177.100
Vonis Ketiga Terdakwa
Dalam kasus ini, Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis penjara seumur hidup atas kasus penembakan Ilyas.