Lebih lanjut, Arif menilai bahwa tidak adil jika restitusi hanya dibebankan kepada tiga terdakwa dari TNI AL, mengingat terdapat pelaku lain dalam kasus ini yang berasal dari kalangan sipil.
"Majelis hakim berpendapat bahwa restitusi untuk korban luka, Ramli Abu Bakar, seharusnya dibebankan secara tanggung renteng, sama seperti untuk korban meninggal dunia, Ilyas Abdurrahman," kata Arif.
Baca Juga:
Jenderal Maruli Tegaskan, Prajurit TNI Pelaku Penembakan 3 Polisi di Lampung Bakal Dipecat
Selain itu, majelis hakim menilai bahwa beberapa komponen yang diajukan dalam permohonan restitusi seharusnya tidak termasuk dalam perhitungan.
"Besaran restitusi tidak mencakup pembayaran seluruh angsuran bulanan mobil rental, serta tidak termasuk ganti rugi atas kehilangan kekayaan lainnya," tambahnya.
Permohonan restitusi yang diajukan dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 1,1 miliar, yang mencakup kompensasi bagi Ilyas Abdurrahman serta Ramli Abu Bakar yang selamat dari insiden penembakan.
Baca Juga:
Dua Oknum TNI AL dalam Pembunuhan Bos Rental Mobil Divonis Seumur Hidup
"LPSK menetapkan total restitusi yang harus dibayarkan oleh para pelaku sebesar Rp 1.135.142.900 dan telah disampaikan oditur militer dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin 10 Maret 2025," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati melalui keterangan resmi, Rabu (19/3/2025).
Sri memerinci, penghitungan restitusi tersebut meliputi kerugian materiil dan immateriil. Kerugian materiil, misalnya, biaya angsuran mobil rental, gaji karyawan, perawatan medis, dan kehilangan penghasilan.
Sri menjelaskan, total restitusi yang dimohonkan untuk Ilyas yang tewas akibat ditembak mencapai Rp 842.434.500.