Selain itu, keduanya juga dipecat dari keanggotaan TNI.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan mobil.
Baca Juga:
Penembakan di Tengah Sengketa Tanah Abang: Pengacara Luka, Pelaku Dibekuk
"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer," ucap Ketua Majelis Hakim Arif ketika membacakan vonis, Selasa.
Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga anggota TNI AL, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis empat tahun penjara.
Menurut Hakim, Rafsin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penadahan mobil.
Baca Juga:
Oknum TNI Bersenjata Api Mengamuk di Bank BRI Gowa, Nasabah Panik Berhamburan
Sama seperti Bambang Apri dan Akbar Adli, Rafsin juga dipecat dari prajurit TNI.
"Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer," ungkap Arif.
[Redaktur: RInrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.