WahanaNews.co, Jakarta – Terkait dugaan kasus penipuan dengan modus menjanjikan proyek di Kabupaten Lampung Timur, Polisi membekuk Muhammad Zuhdi (35).
Terduga yang dibekuk itu adalah adik dari Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Kasat Reskrim Polres Metro Kompol Rosali mengatakan tersangka yang merupakan Warga Desa Bulurejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu itu diamankan aparat pada awal pekan ini, Senin (19/8).
"Kami menangkap seorang pelaku penipuan dengan modus menjanjikan proyek di Kabupaten Lampung Timur. Identitas pelaku MZ," katanya, Rabu (21/8) seperti dikutip dari detikSumbagsel.
Rosali juga mengonfirmasi bahwa pelaku adalah adik dari Bupati Lampung Timur.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
"Benar, dia adiknya. Pelaku juga merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Pringsewu periode 2014 -2019," jelasnya.
Rosali menerangkan kasus dugaan penipuan itu terjadi pada 2021 silam, di mana korban yakni Aji Firmansyah memberikan uang untuk proyek Dinas PU Kabupaten Lampung Timur.
"Peristiwa ini terjadi pada tahun 2021 tepatnya di tanggal 25 Desember. Korban menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta di rumah saksi Heri, uang tersebut sebagai penyertaan modal proyek pengerjaan jalan pada Dinas PU Lampung Timur tahun 2022," katanya.