"Kemudian dalam perjalanannya, hingga akhir 2022 pengerjaan proyek tersebut tidak pernah ada," lanjutnya.
Merasa ditipu, korban kemudian berusaha melakukan penagihan agar uangnya bisa kembali. Namun, sambungnya, Zuhdi tidak pernah mengembalikan uang tersebut sehingga korban akhirnya melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Metro.
Baca Juga:
Fenomena E-commerce: Nilai Transaksi Fantastis, tapi Ribuan Kasus Penipuan Mengintai
"Korban akhirnya membuat laporan karena hingga saat ini uang tersebut tidak pernah kembali. Atas laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Lampung Timur," ujarnya.
Atas perbuatannya, Muhammad Zuhdi telah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.