WahanaNews.co | Terkait kasus dugaan penyebaran video asusila yang dilakukan oleh akun media sosial Twitter @dedekkugem, Bareskrim Polri mengaku bakal memeriksa aktris Rebecca Klopper.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan bakal dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber terhadap Rebecca selaku pihak pelapor.
Baca Juga:
Kasus Video Syur Audrey Davis: Tersangka Utama Ternyata Pengangguran
"Kalau dipanggil atau dimintai keterangan itu pasti, tentu nanti setelah dipelajari dulu, maka pelapor akan dimintai keterangan," ujarnya kepada wartawan, dikutip Jumat (26/5).
Ramadhan memastikan status laporan tersebut masih dalam proses penelaahan oleh penyidik. Ia mengatakan nantinya penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana dalam laporan tersebut.
"Tentu penyidik setelah menerima akan dipelajari terlebih dahulu segera mungkin akan diproses," tuturnya.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Sosok Penyebar Pertama Video Syur Audrey Davis
Rebecca resmi melaporkan salah satu akun media sosial Twitter @dedekkugem terkait dugaan penyebaran video syur dirinya ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Dalam pelaporannya itu, Rebecca menilai pelaku telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.