WahanaNews.co | Salah satu akun media sosial Twitter @dedekkugem dilaporkan Aktris Rebecca Klopper terkait dugaan penyebaran video syur ke Bareskrim Polri.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pelaporan tersebut dilakukan Rebecca melalui kuasa hukumnya pada Senin (22/5) kemarin.
Baca Juga:
Kasus Video Syur Audrey Davis: Tersangka Utama Ternyata Pengangguran
Ramadhan menyebut laporan tersebut telah diterima oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
"Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun twitter dedekgemes @dedekugem," ujarnya dalam konferensi pers, dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (25/5).
Dalam pelaporannya itu, Rebecca menilai pelaku telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Sosok Penyebar Pertama Video Syur Audrey Davis
"Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," jelasnya.
Dalam laporannya tersebut, Rebecca juga melampirkan sejumlah barang bukti di antaranya tangkapan layar akun @dedekugem yang menyebarkan video porno itu.
Selain itu, Rebecca turut melampirkan dua saksi pendukung di kasus tersebut yang berinisial FF dan LL.