"Yang kedua, temuan saya hasil penjelasan korban dan pengacara adalah disekap dan tidak diberi makan 3 hari, dirantai dan diperlakukan tidak beradab dan tidak manusiawi," katanya.
Ia menegaskan apabila seorang pekerja diduga melakukan pelanggaran hukum, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan bukan dengan tindakan main hakim sendiri.
Baca Juga:
Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran, Mensesneg: Situasional, Selama Ini Akrab
"Kesempatan itu prinsipnya bila ada pekerja buruh yg mungkin diduga ada melanggar hukum harusnya dilakukan penanganannya secara hukum oleh majikan atau pengusaha, tidak main hakim sendiri, memperlakukan tidak manusiawi dan tidak beradab," lanjutnya.
Said Iqbal menilai perlakuan yang dialami ketiga korban bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan melanggar sila kedua Pancasila.
"Melanggar sila kedua Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab," pungkasnya.
Baca Juga:
Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terverifikasi
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.