WAHANANEWS.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Richard Lee, pada 4 Februari 2026.
"Dalam berjalannya waktu menjelang 4 Februari mungkin ada update dari terlapor bisa (diperiksa) dalam kondisi yang fit,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Baca Juga:
Tersangka Narkoba di Maros Dibebaskan dengan Imbalan Rp75 Juta Dibantah Polisi
Polda Metro Jaya bakal memeriksa kembali tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan "treatment" kecantikan, Richard Lee pada Rabu, 4 Februari 2026.
"Pengacaranya sudah mengirim surat kepada penyidik pada hari ini untuk diagendakan pada 4 Februari 2026," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).
Budi menjelaskan penundaan pemeriksaan pada Senin ini merupakan permintaan dari yang bersangkutan.
Baca Juga:
Usai Aniaya Cucu 4 Tahun hingga Tewas Nenek di Kediri Jadi Tersangka
"Nanti kami akan 'update' (info) kepada rekan kembali, apakah hingga 4 Februari, mungkin ada 'update' dari terlapor bisa dalam kondisi yang fit," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Richard Lee dari jadwal Senin ini karena kondisinya belum sehat.
"Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan karena kondisi masih kurang fit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.