WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menetap tersangka baru dalam kasus robot trading NET89. Kini total ada 14 tersangka dan terbaru adalah istri pendiri PT SMI, yakni Theresia Lauren atau TL.
"Bener, itu TL merupakan tersangka baru, merupakan istri AA (Andreas Andreyanto) dan termasuk dalam 14 tsk dan disangkakan Pasal TPPU," kata Kanit V Subdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri Kompol Karta saat dihubungi, Senin (30/12) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip, Tiga Tersangka Ditahan
Selain TL, 13 tersangka lainnya adalah pendiri PT SMI AA (Andreas Andreyanto), LHSM (Lauw Swan Hie Samuel), ESI (Erwin Saeful Ibrahim), DI, FI (Ferdi Iwan), AA (Alwin Aliwarga), RS (Reza Shahrani alias Reza Paten), YW, AR, MA (putri Andreas), BS, PT SMI, dan HS (meninggal dunia).
Dalam daftar nama itu, ada dua nama yang sebelumnya masuk sebagai tersangka, yakni David dan IR. Karta menyebut kini keduanya berstatus sebagai saksi.
"Bukan (tersangka), masih saksi," ujar Karta.
Baca Juga:
Sepanjang Mei, Polda Sumut Ringkus 1.130 Orang Preman Berkedok Ormas
"Ya untuk David dan IR belum tersangka lagi, itu mindik yang lama masih 10 LP. Ini gabungan 15 laporan polisi, Mas, itu (14) tersangka penyidikan yang baru lagi ya," jelas dia.
Sebelumnya, Andreas membangun rumah mewah di Alam Sutera, Tangsel, atas nama Theresia Laure atau TL. Namun rumah senilai Rp 15 miliar itu rencananya bakal dihuni anak Andreas berinisial MA.
"Yang menempati, yang mengurus adalah anaknya yang wanita, yang saat ini sudah kita tahan, yaitu inisial MA, bersama tersangka lain yang sudah kita lakukan penahanan," ujar Karta.