"Lebam di bagian badan. Di badan, tidak ada di muka. Maksudnya (belum) ada bukti penganiayaan, sementara ya. Untuk hasil autopsi kan kita tunggu hasil visum luarnya. Untuk bekas penganiayaan, bekas benda tumpul, belum ada," ujar Arfan.
Kuasa hukum SW Rogate Oktoberius Halawa menduga kliennya tewas karena diduga menjadi korban pembunuhan.
Baca Juga:
Terungkap, Prajurit TNI AL Bunuh Jurnalis di Banjarbaru Demi Hindari Pernikahan
Ia menyatakan ada kejanggalan dari kematian kliennya. Berdasarkan foto-foto yang dilihat, kondisi korban mengeluarkan darah dari hidung dan mulut.
Rogate pun telah membuat laporan ke Polda Metro Jata. Laporan itu terdaftar dengan Laporan Polisi nomor LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Kami sudah memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya, tentang dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP," ujar Rogate saat dihubungi dari Palu, Sabtu (5/5) dikutip dari Antara.
Baca Juga:
TNI AL Akui Oknum Anggotanya Rencanakan Pembunuhan Jurnalis Kalsel
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.