WahanaNews.co, Jakarta - Polisi menetapkan pegawai Ditjen Pajak berinisial FAF ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang terjadi di Kota Bekasi.
FAF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (23/8).
Baca Juga:
Suara Dua Hakim MK Bergetar Saat Tolak Gugatan Para Ibu Soal Anak yang Diculik Mantan Suami
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (26/8).
Ade Ary menerangkan peristiwa KDRT itu bermula saat adik tersangka mengambil uang hasil sewa rumah milik kakaknya itu. Menurut korban, uang itu seharusnya digunakan untuk kepentingan keluarga korban dan sang suami.
Namun, tersangka yang tidak terima akan hal tersebut pun marah sehingga terjadi cekcok mulut. Tersangka kesal dan memukul korban hingga korban mengalami luka lebam pada bagian lengan, kaki dan luka pada bagian kepala.
Baca Juga:
Pengurus TP PKK dan Kader PIK Dibekali Pengetahuan dan Informasi Pencegahan KDRT
"Selain itu banyak masalah lain juga yang bermunculan, hingga terlapor (tersangka) akhirnya meninggalkan korban berdua dengan anaknya, hingga korban mengalami stress dan depresi," ucap Ade Ary.
"Serta anak korban sering menangis mencari keberadaan terlapor yang tidak pernah pulang sejak Oktober 2023 hingga sekarang. Sehingga atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota," imbuhnya.
Ade Ary turut mengungkapkan KDRT secara fisik yang dialami korban terjadi sejak tahun 2021 hingga 2023. Kejadian terakhir terjadi pada Maret 2023. Selain fisik, korban juga mengalami kekerasan psikis yang terjadi sejak Oktober 2023.