WahanaNews.co | Tiga orang tersangka ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), ketiga tersangka terlibat dugaan kasus korupsi dana proyek PT PGAS Solution dalam pekerjaan pembangunan sarana pendukung gas compressor PT Pertamina. Perbuatan mereka telah merugikan uang negara hingga sebesar Rp5,8 miliar.
"Penahanan terhadap ketiga tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, yakni BIS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur, APS di Rutan Salemba Jakarta Pusat, dan NR di Rutan Poles Metro Jakarta Pusat," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Beni Immanuel Ginting dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/1/2023).
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Menurutnya, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan DKI Jakarta, perbuatan ketiganya membuat negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 5,8 miliar. Kini, ketiga tersangka tersebut ditahan di tiga tempat berbeda selama 20 hari ke depan sejak 6 Januari 2023.
"Tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan masing-masing selama 20 hari," tuturnya.
Dia menambahkan, ketiganya diduga melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.