WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skandal mega korupsi yang mengguncang industri sawit nasional kembali menyeruak ke permukaan setelah Kejaksaan Agung membeberkan nilai sitaan fantastis dari kasus PT Duta Palma Group.
Nilainya bukan hanya menggemparkan publik, tetapi juga menunjukkan betapa masifnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik korupsi korporasi di sektor sumber daya alam.
Baca Juga:
Rp1 Miliar untuk Ganggu Hukum: Ketua Tim Buzzer Masuk Jaringan Pengacau Penegakan Korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap telah menyita uang dalam jumlah luar biasa besar dari kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan konglomerasi perkebunan kelapa sawit, PT Duta Palma Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa aset yang disita tidak hanya dalam bentuk rupiah, tetapi juga dalam berbagai mata uang asing dari sejumlah negara.
“Kami sampaikan update terkait penyitaan uang dari PT Duta Palma Group. Jumlah dalam rupiah mencapai Rp 6.862.008.004.090, atau lebih dari Rp 6,8 triliun,” ujar Harli dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Baca Juga:
Kejagung Beberkan Kronologi Penetapan CEO Navayo Jadi Tersangka Proyek Satelit Kemenhan
Tak berhenti di situ, Kejagung juga berhasil mengamankan mata uang asing dalam jumlah mencengangkan, yakni 13.274.490,57 dolar Amerika Serikat (USD), 12.859.605 dolar Singapura (SGD), dan 13.700 dolar Australia (AUD).
Selain itu, penyitaan juga mencakup mata uang yuan China sebanyak 2.005 yuan, 2 juta yen Jepang, 5.645.000 won Korea Selatan, dan 300 ringgit Malaysia.
Harli menekankan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejagung dalam penegakan hukum represif yang sekaligus berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara.