WAHANANEWS.CO - Kejaksaan Negeri Kota Bandung membeberkan pola korupsi yang disebut dijalankan Wakil Wali Kota Bandung M Erwin dan anggota DPRD Bandung Rendiana Awangga dengan mengarahkan paket proyek pengadaan barang dan jasa kepada pejabat OPD lalu memastikan proyek itu jatuh kepada pihak yang memiliki keterkaitan dengan keduanya secara sistematis pada Rabu (10/12/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan praktik tersebut bukan hanya penyalahgunaan kekuasaan, melainkan cara untuk mengamankan keuntungan bagi pihak tertentu secara melawan hukum melalui pengondisian proyek di berbagai dinas.
Baca Juga:
Rakyat Masih Peduli, KPK Dapat Ribuan Pengaduan Dugaan Korupsi pada Semester I Tahun Ini
"Para tersangka meminta paket pekerjaan pengadaan kepada OPD, yang kemudian dilaksanakan dan menguntungkan pihak yang terafiliasi," ujar Irfan pada Rabu (10/12/2025).
Atas dugaan perbuatannya, kedua pejabat tersebut dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor Jo UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 15 Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan keduanya belum ditahan karena prosesnya harus menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga:
Lurah Cempaka Putih Barat Bantah Tudingan Dugaan Monopoli Proses Pengadaan Barang dan Jasa
"Sampai saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan, karena harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri," ujar Ridha.
Ia menambahkan bahwa Kejari akan melakukan pencekalan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri.
"Terkait proses cekal, tentunya kami pasti melakukan pencekalan dalam proses penyidikan," katanya.