WahanaNews.co | Ditreskrimum Polda Metro Jaya membeberkan kasus penyiksaan ART berinisial I (23) di apartemen mewah di Simprug, Jakarta Selatan. Parahnya, aksi sadis majikan dan tersangka lainnya ini direkam video.
"Jadi ketika si korban ini disiksa, ART yang lain itu memvideokan," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini saat dihubungi wartawan, Selasa (13/12/2022).
Baca Juga:
Saat Malam Takbiran, 3 Polisi di Muna Dianiaya Warga Sipil dan Oknum TNI
Ratna mengatakan pihaknya menemukan sejumlah video dan foto penyiksaan ART di ponsel para tersangka. Polisi telah menyita barang bukti tersebut.
"Sudah kami sita," ucap Ratna.
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang tersangka kasus penyiksaan ART berinisial I di Jaksel.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Ambon Mandek, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
"Jadi si tersangka majikannya ini, mereka ini punya 6 ART, termasuk si korban. ART-nya itu ikut nyiksa korban I juga," kata Ratna.
Tak hanya itu, Ratna menambahkan, anak tersangka, perempuan berinisial JS, turut serta dalam melakukan penganiayaan.
"Dia berperan menyediakan peralatan untuk menyiksa korban, termasuk bapaknya SK itu juga menyiapkan alat-alatnya," kata Ratna.