WahanaNews.co, Jakarta - Kondisi kejiwaan ibu berinisial R (22) yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya bakal diperiksa Polisi.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku telah bersurat ke Biro SDM Polda Metro Jaya terkait rencana pemeriksaan tersebut.
Baca Juga:
Kejiwaan Ibu di Jaksel yang Banting Bayi hingga Tewas Diperiksa Polisi
"Mengirimkan surat ke Biro SDM Polda Metro Jaya terkait bantuan psikiater untuk mengecek mental kejiwaan terhadap tersangka R," kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Polisi juga akan memberikan bantuan psikolog anak untuk melakukan trauma healing terhadap korban dan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait pendampingan kepada korban.
"Koordinasi dengan KPAI untuk pendampingan terhadap anak dan upaya pendekatan serta pemulihan trauma psikis anak korban," ucap dia.
Baca Juga:
Kejiwaan Adi, Peneror Teman SMP di Surabaya Selama 10 Tahun Diperiksa Polisi
Sebelumnya, polisi telah menetapkan ibu berinisial R (22) terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, R (5) di Tangerang Selatan.
Peristiwa bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB saat R dihubungi oleh akun Facebook bernama Icha Shakila dan menawarkan pekerjaan. Saat itu, R diminta untuk mengirim foto tanpa busana dan dijanjikan sejumlah uang.
Dua hari berselang, akun itu kembali menghubungi R dan memintanya untuk membuat sebuah konten video berhubungan badan dengan sang suami.
Namun, karena sang suami tak ada, pemilik akun kemudian meminta R untuk membuat konten dengan sang anak. Pemilik akun juga mengancam R sehingga yang bersangkutan akhirnya membuat konten video tersebut.
"Tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya R (5). Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp15 juta," jelas Ade Ary.
Disampaikan Ade Ary, setelah konten video itu jadi, R lantas mengirimnya kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila sekitar pukul 19.00 WIB. R lalu mencoba menghubungi pemilik akun tersebut, namun tidak dapat dihubungi dan uang yang dijanjikan juga tak diterimanya.
Dalam kasus ini, R dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
[Redaktur: Alpredo Gultom]