WahanaNews.co Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan sejauh ini baru Kekasih aktris Tamara Tyasmara berinisial YA, yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anak Tamara, dan dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
"Kalau (Pasal) 340 kan hukuman mati ancamannya," kata Wira kepada wartawan, Jumat (9/2/2024).
Baca Juga:
Yudha Arfandi Pembunuh Dante Anak Tamara Tyasmara Segera Diadili
Wira menjelaskan selain Pasal 340, YA juga dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU 35/2014 dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
"Pasal 340 maksimal hukuman mati, kemudian Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sedangkan untuk Pasal 359 dengan ancaman maks 5 tahun," ujarnya, melansir CNN Indonesia.
Wira mengatakan tersangka YA saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Ia belum bisa memastikan apakah YA langsung ditahan usai diperiksa.
Baca Juga:
Diduga Lakukan KDRT, Tamara Tyasmara Pernah Polisikan Angger Dimas
"Diperiksa dulu lah mas, masalah penahanan itu, tapi yang pasti kita sesuai dengan aturan kalau memang nanti kayak ditahan pasti kita tahan," katanya.
Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan kasus kematian anak Tamara Tyasmara ke penyidikan dua hari lalu. Mereka lalu menetapkan kekasih Tamara berinisial YA sebagai tersangka.
YA ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Kopi, Jakarta Timur. Ia langsung dibawa ke Polda Metro untuk menjalani pemeriksaan intensif.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.