WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pelarian pelaku kekerasan terhadap anak yang berujung kematian akhirnya terhenti setelah polisi menangkap BWS (23) di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Penangkapan dilakukan oleh Polrestabes Semarang saat tersangka bersembunyi di wilayah Kabupaten Sukoharjo setelah diduga membuang jasad korban ke lahan kosong.
Baca Juga:
Motif Cemburu Terkuak: Ayah Tiri Bunuh Alvaro dan Sembunyikan Jenazah Tiga Hari
“Benar, pelaku orang terdekat korban sudah kami tangkap di Sukoharjo dan saat ini menjalani pemeriksaan penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma, Kamis (8/1/2025).
Kasus ini bermula dari laporan ibu kandung korban ke kepolisian pada Sabtu (20/12/2025) terkait dugaan kekerasan yang dilakukan oleh kekasihnya.
Laporan tersebut dibuat setelah anak kandung pelapor meninggal dunia akibat kekerasan di sebuah rumah kos di wilayah Genuk, Kota Semarang.
Baca Juga:
Balita 4 Tahun di Bandung Tewas Penuh Lebam, Polisi Periksa 5 Saksi
“Tersangka berinisial BWS diketahui menjalin hubungan dengan pelapor dan tinggal bersama di lokasi kejadian,” ujar Andika.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa tersangka diduga kerap melakukan tindakan kasar dan tidak manusiawi, baik kepada pelapor maupun korban.
Pada pertengahan Desember 2025, tersangka diduga melakukan kekerasan berat terhadap korban hingga kondisinya kritis dan meninggal dunia pada dini hari.
“Usai kejadian tersebut, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak dengan cara menyembunyikan dan memindahkan jenazah korban ke lokasi lain,” jelas Andika.
Setelah kejadian, tersangka sempat melarikan diri dan memaksa ibu korban ikut kabur menuju Cirebon, Jawa Barat.
Dalam pelarian tersebut, ibu korban berhasil meloloskan diri dari tersangka dan melapor ke pihak kepolisian setempat.
“Pelaku sempat ke Cirebon dan Sukoharjo hanya untuk melarikan diri, kemudian ibu korban melapor ke Polsek di Cirebon,” kata Andika.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya menangkap tersangka di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/1/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Terkait dugaan pembuangan jasad korban di lahan kosong dekat lokasi kejadian, polisi masih melakukan pendalaman.
“Kami lakukan pengecekan karena korban diduga dibuang begitu saja di lahan kosong dekat TKP di Genuk dan ini masih kami dalami,” imbuhnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat,” pungkas Andika.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]