WahanaNews.co, Kediri – Terkait kasus kematian BBM (14 tahun), santri asal Banyuwangi yang tewas diduga akibat dianiaya oleh empat santri senior, di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur angkat bicara.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Mohammad As'adul Anam, mengatakan, berdasarkan hasil investigasi, Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyah tempat korban belajar belum terdaftar di Kemenag alias belum berizin.
Baca Juga:
Kemenag Sultra Tekankan Pentingnya Integritas ASN dalam Pelaksanaan Tugas dan Pengabdian
"[Pesantren PPTQ Al Hanifiyah] belum memiliki izin," kata Anam kepada wartawan, Selasa, (27/2/2024) melansir VIVA.
Kendati belum berizin, Kemenag tidak bisa serta-merta menutup pesantren tersebut. Apalagi, lanjut Anam, pesantren tersebut belum memiliki izin operasional sehingga pencabutan izin tidak bisa dilakukan.
Dia menerangkan, PPTQ Al Hanifiyah mulai beroperasi sejak tahun 2014. Sampai saat ini, pesantren tersebut memiliki 93 santri, terdiri dari 74 santri putri dan 19 santri putra. Sebagian santri di sana belajar di sekolah formal di pesantren lain.
Baca Juga:
Kanwil Kementerian Agama Sulteng Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tahun 2025
Korban sendiri bersekolah di MTs Sunan Kalijogo di Pondok Pesantren Al Ishlahiyah. Namun, kata Anam, lokasi penganiayaan terjadi di Pesantren Al Hanifiyah.
"TKP kejadian itu ada di Pondok Al-Hanifiyah, bukan di Pondok Al-Islahiyah." Anam menyampaikan, Kemenag Jatim turut berbelasungkawa atas meninggalnya BBM.
Soal kasus kematian korban yang dianggap tak wajar, pihaknya menyerahkan penanganan itu sepenuhnya kepada pihak kepolisian.