WahanaNews.co | Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Terhadap tersangka yang berinisial B (42) saat ini telah dilakukan penahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim, Kompol Anton mengatakan, aksi bejat tersangka terhadap korbannya yang masih berusia 17 tahun dilakukan beberapa kali.
Baca Juga:
Soal Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon, Hotman Tanya Pengacara: Anda Akan Banding atau PK?
Menurutnya, perbuatan pertama kali dilakukan tersangka sejak 2022 hingga terakhir kalinya pada September 2022 sebelum akhirnya berhasil diamankan berikut barang bukti berupa pakaian korban.
"Aksi tersangka juga terpergok istrinya. Sehingga, kemudian dilaporkan ke Polresta Cirebon. Kami bertindak cepat menangkapnya dan meminta keterangan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya, Rabu (1/2/2023).
Dia mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka juga kerap memaksa dan mengancam korban agar tidak menceritakannya kepada siapapun. Sehingga, korbannya yang merupakan gadis di bawah umur tersebut tidak berdaya.
Baca Juga:
Komnas HAM Akui 4 Terpidana Kasus Vina Sempat Mengadu soal Penganiayaan
Tersangka juga kerap mengiming-imingi uang tunai agar korban tidak melaporkan perbuatan bejatnya kepada keluarganya. Bahkan, pihaknya mengakui dari hasil pemeriksaan sementara ternyata tersangka B merupakan paman dari korban.
"Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) Jo ayat (1) dan atau Pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara," tegasnya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.