WahanaNews.co | Seorang sopir taksi Online berinisial ADR (26) tewas ditusuk kelompok begal di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Salah seorang pelaku mengaku menyesal karena selalu dihantui rasa bersalah.
Pernyataan pelaku ini disampaikan dalam video yang diunggah di akun Ditreskrimum Polda Metro Jaya, seperti dilihat detik, Sabtu (22/10/2022). Pelaku mengaku awalnya ia meminjam HP orang lain untuk memesan taksi Online.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
"Kita minjem HP seseorang buat nutupin identitas kita," tuturnya.
Ia mengatakan mengancam ADR dengan mengenakan pisau di area leher dengan mengenakan pisau. Karena korban yang tak kunjung keluar mobil, pelaku memutuskan untuk membuang korban usai melakukan aksinya.
"Saya ancam pakai pisau di area lehernya, korban saya kira langsung bakal keluar, kita bingung ini korbannya mau diapain kita putusin buat dibuang aja," tuturnya.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Pelaku mengaku panik dan menyesal telah melakukan pembegalan. Ia menyebut setiap hari dihantui rasa bersalah dan membuat hidup tidak tenang.
"Waktu saat itu saya panik, saya nyesel. Janganlah ngelakuin kaya gini bener-bener nggak enak. Setiap hari dihantui rasa bersalah, rasanya kaya hidup di badan yang kosong," ujarnya.
Dalih Tersangka Terlilit Utang
Diketahui Polisi menangkap 3 begal yang menusuk sopir taksi online hingga tewas di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku berdalih melakukan perampokan sadis karena terlilit utang.
Ketiga pelaku berinisial AW alias B (19), ME alias E (24), dan MF alias D (18) mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Ketiganya melakukan aksi begal dengan peran masing-masing dan setelahnya membuang mayat korban di area Banjir Kanal Timur (BKT).
"Disebabkan karena tersangka ada beban utang, lalu dia melihat salah satu aplikasi yang menjual kendaraan sebelah (kendaraan dengan STNK saja). Di situlah para tersangka ini si AW terpikir untuk melakukan pembegalan ini," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/10).
"Tersangka baru melakukan kejahatan ini satu kali," kata dia.
Ketiga pelaku dikenai pasal Pasal 365 ayat (4) KUHAP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 buah mobil, 1 buah pisau kerambit, 2 lembar karpet mobil, kartu identitas korban, handphone pelaku, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melangsungkan aksinya.[zbr]