WahanaNews.co | Sebanyak 20 warga RT 07 RW 08 Gembor, Periuk, Kota Tangerang, Banten, menjadi korban penipuan atau penggelapan yang dilakukan seorang perempuan berinisial RF.
RF merupakan warga RT 07 RW 08 juga.
Baca Juga:
Izinkan Giat SOTR, Kapolresta Tangerang: Asalkan Tertib dan Positif
Ketua RT 07, Yadi Mulyadi (52), mengatakan, total kerugian pada kasus tersebut mencapai sekitar Rp 60 miliar.
Namun, kerugian itu bukan hanya yang dialami 20 warga RT 07 saja.
Ada juga puluhan warga lain dari luar RT tersebut yang menjadi korban.
Baca Juga:
Polresta Tangerang Tetapkan HH Tersangka Kasus Pembunuhan dengan Mayat Dibungkus Kasur
"Korbannya itu, dari 'kepala’-nya 20 orang (warga RT 07). Nah, dari kepala ke bawahnya banyak, sampai 70 orang yang juga jadi korban," ujar Yadi, Kamis (9/12/2021).
RF selama ini bertindak seperti penyalur sejumlah barang kebutuhan rumah tangga.
Yadi menguraikan, 20 orang yang disebut sebagai kepala merupakan pembeli pertama barang-barang yang dijual RF.