WahanaNews.co | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar penipuan berkedok modifikasi android package kit (APK) dan link phising.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus ini telah menimbulkan 493 korban dengan kerugian mencapai Rp 12 miliar. Bareskrim juga telah menetapkan 13 tersangka dan ditahan.
Baca Juga:
Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Peradi Bersatu Akan Laporkan Roy Suryo, Rismon dan dr Tifa ke Polda Metro Jaya
"Di mana kasus ini korbannya ada 493 orang dengan kerugian ditaksir mencapai berkisar Rp 12 miliar," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (19/1/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/0747/XII/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Desember 2022.
"Terhadap perkara ini telah kami kumpulkan terdapat 29 laporan polisi di Polda jajaran terkait penipuan berkedok modifikasi aplikasi ini," ungkap Vivid.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Endus Ada Penyalahgunaan Dana Kebencanaan di RSUD Sayang Cianjur
Dikatakan Vivid, kasus itu berawal dari ditangkapnya satu pelaku modifikasi APK di Polda Sulawesi Selatan. Kemudian, pihaknya mengembangkan dan berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan sehingga berhasil menangkap 13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 12 orang ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan seorang tersangka lainnya ditahan di Polda Sulawesi Selatan.
Melansir BeritaSatu, Vivid mengungkapkan, 13 orang tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Sebanyak tiga tersangka memiliki peran sebagai developer APK yaitu RR, WEY, dan AI.
Kemudian, 10 tersangka lainnya dengan peranan sebagai agen database, social engineering, penguras rekening, dan penarikan uang yaitu AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, H