"Dia minta menikah di bulan Mei. Saya tidak punya uang," bebernya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa pembunuhan terjadi di kamar kos Edy di Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, pada Jumat (21/3/2025).
Baca Juga:
Warga Deli Serdang Syukuri Keamanan dan Kondusivitas Wilayah yang Terjaga
Setelah menghabisi nyawa korban, Edy membawa jasadnya dengan sepeda motor dan membuangnya ke kebun tebu.
"Korban dibonceng dengan tangan melingkar ke tubuh pelaku. Saat tubuhnya mulai lunglai hingga kakinya terseret ke aspal, ada warga yang sempat menegur," jelasnya.
Edy mengakui bahwa pembunuhan itu telah direncanakan sejak tiga hari sebelumnya. Selain menghabisi nyawa korban, ia juga mengambil barang-barang berharga milik Risma, termasuk dua handphone, cincin, anting, dan sepeda motor.
Baca Juga:
Ops Ketupat Toba Dimulai 23 Maret Sampai 8 April 2025
Atas perbuatannya, Edy dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.
"Ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun," tegas Kapolrestabes Medan.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.