WAHANANEWS.CO, Jakarta - AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Saat ini, ia telah ditahan di Bareskrim Polri dan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
8 Tersangka Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Subsidi Ditangkap Polisi, Kerugian Negara Capai Rp4,4 Miliar
"Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Fajar juga diperlihatkan ke hadapan awak media dengan mengenakan baju tahanan oranye.
Hanya Delapan Bulan Menjabat Kapolres
Baca Juga:
Kasus Mafia Tanah Mantan Bupati Kotawaringin Dihentikan, Ini Penjelasan Polisi
Fajar dilantik sebagai Kapolres Ngada pada 12 Juli 2024 setelah menerima mutasi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Namun, pada 12 Maret 2025, ia resmi dicopot dari jabatannya setelah Mabes Polri mengeluarkan surat mutasi.
Mutasi tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur serta penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Ia dijadwalkan menjalani sidang etik di Propam Polri pada Senin (17/3/2025) mendatang.
Sebelum bertugas di Ngada, Fajar menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur selama hampir dua tahun, dari 2022 hingga 2024.
Ia juga pernah menduduki sejumlah posisi strategis di Polda NTT dan Polda Jawa Barat.
Terjerat Kasus Pencabulan dan Narkoba
AKBP Fajar ditangkap tim gabungan Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada Kamis (20/2/2025) terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.
Hasil tes urine menunjukkan ia positif menggunakan narkoba.
Selain itu, penyelidikan Ditreskrimum Polda NTT mengungkap bahwa Fajar terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Lebih lanjut, tindakan asusila tersebut diduga direkam oleh Fajar dan videonya tersebar di sebuah situs porno luar negeri.
Keberadaan video tersebut pertama kali diendus oleh Polisi Federal Australia (AFP), yang kemudian melaporkan temuan itu kepada pihak berwenang di Indonesia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa sejauh ini AKBP Fajar diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur serta satu perempuan dewasa.
"Dari pemeriksaan kode etik di Wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa," ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Harta Kekayaan dan Ancaman Hukuman
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2023, AKBP Fajar tercatat memiliki kekayaan senilai Rp14 juta dalam bentuk kas dan setara kas, tanpa aset properti maupun kendaraan.
Angka ini menurun drastis dibandingkan pelaporan tahun sebelumnya, di mana ia melaporkan kekayaan sekitar Rp103 juta per 31 Desember 2022.
Atas perbuatannya, AKBP Fajar terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]