WahanaNews.co | Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok meringkus S alias A (24) di Kp Utan, Cipayung. Dia tertangkap tangan mengirimkan 17 kilogram ganja.
Aksi S sebenarnya cukup cerdik dalam melakukan aksinya. Dia biasanya melakukan sistem tempel saat mengantar pesanan.
Baca Juga:
Bermodus Rokok Elektrik, Wanita Peracik Narkotika di Jakbar Diringkus Polisi
"Antara penerima dan pengirim itu tidak bertemu. Barang itu dikirim di suatu tempat sesuai dengan perjanjian. Itu sudah ada dalam pembicaraan mereka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Depok, Rabu (26/1).
S juga memanfaatkan waktu malam untuk mengantar barang haram itu untuk menghindari petugas.
"Untuk waktunya mereka melihat situasi di mana polisi lengah atau petugas jarang berada, makanya mereka beraksi pada malam hari," tukasnya.
Baca Juga:
Produksi Liquid Vape Narkoba di Jakbar Dibongkar Polisi
Namun, polisi akhirnya mengetahui modus S. Pria itu pun ditangkap bersama 17 Kg ganja.
S menerima bayaran Rp 1 juta untuk 1 kilogram ganja yang dikirim. Dari 17 kilogram ganja yang dikirim, S mendapat upah Rp 17 juta.
"Yang bersangkutan mengakui untuk setiap kilogram ganja kering yang diterimanya mendapatkan Rp 1 juta. Jadi kalau 17 Kg mendapat Rp 17 juta," tambahnya.