WAHANANEWS.CO, Bandung - Sebuah skema penipuan besar di sektor pangan akhirnya dibongkar aparat Polda Jawa Barat setelah berjalan selama empat tahun dan merugikan konsumen dalam skala luas.
Aparat mengungkap praktik curang sejumlah produsen beras yang menjual beras berkualitas rendah dalam kemasan premium demi meraup keuntungan miliaran rupiah dari pasar.
Baca Juga:
Polisi Benarkan Ibu Gantung Diri dan Dua Anak Tewas Diduga Diracun di Bandung
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa penyelidikan menemukan empat produsen beras yang terlibat, dengan total 12 merek beredar di pasaran dan melanggar ketentuan mutu.
"Dari hasil penyelidikan ditemukan empat produsen dan 12 merek beras yang melakukan pelanggaran, mulai dari menjual beras kualitas medium dalam kemasan premium, melakukan repacking, hingga mencantumkan label yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya," kata Hendra di Bandung pada Jumat (08/08/2025).
Di Kabupaten Majalengka, polisi mengamankan pemilik CV Sri Unggul Keandra berinisial AP yang memproduksi beras merek ‘Si Putih’ 25 kilogram dengan klaim premium, padahal hasil pengujian menunjukkan kualitasnya tidak memenuhi kriteria.
Baca Juga:
Sindikat Perdagangan Bayi Tak Hanya Ekspor ke Singapura, Polda Jabar Ungkap Pasar Lokal
"Kegiatan ini telah berlangsung selama empat tahun dengan jumlah produksi mencapai 36 ton dan omzet sebesar Rp468 juta," ujarnya.
Kasus serupa juga ditemukan di PB Berkah, Kabupaten Cianjur, yang memasarkan beras merek Slyp Pandan Wangi BR Cianjur dengan isi yang berbeda dari label.
Dalam kurun empat tahun, produsen ini menghasilkan 192 ton beras dengan omzet mencapai Rp2,97 miliar.