Temuan lain di wilayah hukum Polresta Bandung mengungkap delapan merek beras, termasuk MA Premium, NJ Premium Jembar Wangi, dan Slyp Super TAN yang mutunya bahkan tidak masuk kategori beras medium.
"Di wilayah hukum Polresta Bandung, ditemukan delapan merek beras seperti MA Premium, NJ Premium Jembar Wangi, dan Slyp Super TAN yang tidak memenuhi standar mutu beras premium, bahkan tidak masuk kategori beras medium," ungkap Hendra.
Baca Juga:
Polisi Benarkan Ibu Gantung Diri dan Dua Anak Tewas Diduga Diracun di Bandung
Polres Bogor juga mengungkap praktik pengemasan ulang beras medium menjadi premium, di antaranya merek Slyp Super Gambar Mawar, Ramos Bandung, dan BMW.
Taktik ini menaikkan harga jual secara signifikan namun kualitasnya jauh dari klaim di label.
Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar.
Baca Juga:
Sindikat Perdagangan Bayi Tak Hanya Ekspor ke Singapura, Polda Jabar Ungkap Pasar Lokal
Polda Jabar tidak hanya menghentikan aktivitas ilegal ini, tetapi juga menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan untuk menarik seluruh 12 merek beras bermasalah dari peredaran.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.