Tim tersebut lantas menggeledah PN Rangkasbitung dan kemudian menangkap DA dan YR. Dari ruangan YR, tim memperoleh sabu dan alat hisap yang disimpan di laci meja kerjanya.
Selanjutnya dari dalam tas DA, tim memperoleh alat bukti berupa dua alat hisap sabu, dua buah pipet dan dua buah korek gas.
Baca Juga:
Heru Hanindyo Resmi Tersangka TPPU Usai Diduga Terima Suap
Kemudian paket yang diambil oleh RAS dibuka dan ternyata berisikan sabu. Total narkotika jenis sabu yang diamankan oleh BNN Provinsi Banten sebanyak 20,634 gram. Tak hanya itu, tim juga mengamankan seorang asisten rumah tangga dari rumah RAS berinisial H.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.